Struktur Organisasi Fakultas Ilmu Komputer

Universitas Pamulang

TATA KERJA

Pembuat Kebijakan

Dekan

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Tugas Manajerial

    • Menyusun perencanaan jangka pendek dan jangka menengah (Renstra dan Renop Fakultas).
    • Mengorganisasikan sumber daya yang tepat untuk menjalankan program fakultas, termasuk menyusun struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi).
    • Melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan program fakultas melalui kegiatan Siskemu dan AMI.
    • Membuat laporan pelaksanaan program dan menyerahkan kepada Rektor.
  2. Tugas Pengembangan

    • Mengembangkan kapasitas, kualitas, dan kinerja fakultas melalui pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PkM), SDM, mahasiswa, kerja sama, serta inovasi yang relevan.
  3. Tugas Supervisi

    • Mengawasi, mengarahkan, dan mengelola pelaksanaan program kinerja jangka pendek dan panjang untuk memastikan pencapaian tujuan secara efektif.
Dosen Pengembang Fakultas

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Tugas Manajerial

    • Menyusun perencanaan jangka pendek dan jangka menengah (Renstra dan Renop Fakultas).
    • Mengorganisasikan sumber daya untuk menjalankan program fakultas, termasuk menyusun struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi).
    • Mengontrol dan melaksanakan program fakultas melalui Siskemu dan AMI.
    • Membuat laporan pelaksanaan program dan menyerahkan kepada Rektor.
  2. Tugas Pengembangan

    • Mengembangkan kapasitas, kualitas, dan kinerja fakultas secara keseluruhan melalui berbagai inisiatif akademik dan non-akademik.
  3. Tugas Supervisi

    • Mengawasi, mengarahkan, dan mengelola pelaksanaan program kinerja fakultas untuk mencapai tujuan secara optimal.

Pelaksana Akademik

Ketua Program Studi

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Tugas Manajerial

    • Menyusun program kerja program studi yang mengacu pada Renstra dan Renop Fakultas.
    • Mengorganisasikan sumber daya dalam pelaksanaan program kerja program studi.
    • Melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan program kerja program studi melalui Siskemu dan AMI.
    • Membuat laporan pelaksanaan program kerja dan menyerahkan kepada Dekan dan Rektor.
  2. Tugas Supervisi

    • Mengawasi, mengarahkan, dan mengelola program kerja program studi agar berjalan efektif dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
Dosen Pengembang Prodi

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Membantu Kaprodi dalam menyusun program kerja yang mengacu pada Renstra dan Renop Fakultas.
  2. Membantu Kaprodi dalam melaksanakan program kerja program studi.
  3. Membantu Kaprodi dalam mengawasi, mengarahkan, dan mengelola program kerja program studi.
  4. Membantu Kaprodi dalam membuat laporan program kerja melalui kegiatan Siskemu.

Penjamin Mutu

Satuan Gugus Mutu Fakultas

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan proses SPMI melalui kegiatan Siskemu dan AMI.
  2. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, dan pendampingan kepada dosen dan staf untuk meningkatkan mutu akademik dan non-akademik.
  3. Berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam pelaksanaan Siskemu dan AMI untuk menjamin kualitas pendidikan di fakultas.

Penunjang

Kepala Laboratorium

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Merancang kegiatan laboratorium, termasuk penjadwalan, pengelolaan alat, serta analisis kebutuhan bahan.
  2. Mengoperasikan peralatan laboratorium serta memastikan penggunaan bahan sesuai standar.
  3. Mengawasi pemeliharaan dan perawatan peralatan serta mengelola inventaris laboratorium.
  4. Mengevaluasi sistem kerja laboratorium untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.
  5. Mengembangkan kegiatan laboratorium guna mendukung riset dan praktik akademik.

Pelaksana Administrasi

Kepala Bagian & Tata Usaha

Tugas Pokok & Fungsi:

  1. Mengelola administrasi fakultas, termasuk arsip dan dokumen penting.
  2. Mengelola para staf administrasi agar kegiatan operasional fakultas berjalan lancar.
  3. Mengelola inventaris UPPS, seperti pembelian dan pemeliharaan peralatan laboratorium, kelas, dan kantor.
  4. Memberikan layanan administratif kepada dosen dan mahasiswa, termasuk pendaftaran UAPS, Ujian Susulan, Wisuda, serta pengumpulan soal UTS dan UAS.
  5. Mengelola data dan informasi akademik guna mendukung proses pendidikan yang lebih baik.
en_USEnglish